Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada Proyek Konstruksi di Kota Tarakan | Bahas Jurnal
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam industri konstruksi. Di Indonesia, penerapan K3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam artikel ini, kami secara khusus membahas jurnal Jom FTEKNIK Volume 4 No. 1 Februari 2017 yang meneliti implementasi SMK3 dalam proyek konstruksi di Kota Tarakan, dengan fokus pada kebijakan, pelaksanaan, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.
Konsep dan Standar Penerapan SMK3
Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, penerapan SMK3 terdiri dari beberapa tahapan:
- Penetapan Kebijakan K3 ~ Komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.
- Perencanaan K3 ~ Menyusun strategi dan anggaran terkait implementasi SMK3.
- Pelaksanaan Rencana K3 ~ Implementasi program, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pelatihan tenaga kerja.
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 ~ Pengukuran efektivitas penerapan K3.
- Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3 ~ Perbaikan sistem berdasarkan hasil evaluasi.
Audit SMK3 dilakukan berdasarkan skala perusahaan
- Perusahaan besar/risk tinggi: 166 elemen penilaian
- Perusahaan sedang/risk menengah: 122 elemen
- Perusahaan kecil/risk rendah: 64 elemen
Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut teori domino Heinrich, kecelakaan kerja terjadi akibat faktor yang saling berkaitan. Faktor utama yang ditemukan dalam penelitian ini adalah:
- Faktor manusia: Kurang pengalaman, tidak memahami prosedur, kelelahan, atau tidak menggunakan APD.
- Faktor lingkungan: Peralatan yang sudah tidak layak, sistem pengamanan yang buruk, kebisingan tinggi, dan ventilasi tidak memadai.
Strategi Pencegahan Kecelakaan Kerja
Untuk mengurangi risiko kecelakaan, perusahaan konstruksi di Kota Tarakan menerapkan beberapa langkah:
- Menunjuk personel khusus K3 – Mengawasi pelaksanaan prosedur keselamatan.
- Pemasangan rambu-rambu peringatan – Misalnya tanda bahaya listrik tegangan tinggi.
- Penggunaan APD secara ketat – Helm, sepatu safety, sarung tangan, dan kacamata pelindung.
- Identifikasi dan klasifikasi risiko – Menentukan area kerja dengan tingkat bahaya tinggi.
Kesimpulan
Jurnal ini menunjukkan bahwa penerapan SMK3 di Kota Tarakan masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya pemahaman pekerja terhadap standar keselamatan dan minimnya pengawasan dari manajemen. Namun, dengan penerapan kebijakan yang ketat serta pengawasan berkelanjutan, risiko kecelakaan dapat diminimalkan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi semua pekerja konstruksi.
Artikel ini hanya membahas isi jurnal secara garis besar. Jika anda ingin membaca jurnalnya, silahkan download pada link di bawah.
Post a Comment for "Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada Proyek Konstruksi di Kota Tarakan | Bahas Jurnal"
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan