Dasar Hukum K3 Konstruksi Di Indonesia
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini menjadi dasar utama dalam penerapan keselamatan kerja di berbagai sektor, termasuk konstruksi. UU ini mengatur:
- Kewajiban pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman.
- Hak pekerja dalam mendapatkan perlindungan K3.
- Sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan keselamatan kerja.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU ini mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja, termasuk aspek perlindungan tenaga kerja dari risiko kerja yang membahayakan. Beberapa poin penting terkait K3 dalam UU ini meliputi:
- Kewajiban perusahaan dalam menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
- Hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas kecelakaan kerja.
- Pengaturan terkait pengawasan dan penegakan hukum K3.
3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
PP ini mengatur kewajiban perusahaan, terutama yang memiliki tingkat risiko tinggi seperti sektor konstruksi, untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Beberapa aspek penting yang diatur adalah:
- Standar implementasi SMK3 di lingkungan kerja.
- Audit dan evaluasi penerapan SMK3.
- Sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 dengan baik.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Peraturan ini mengatur penerapan K3 dalam proyek konstruksi yang berada di bawah naungan Kementerian PUPR. Beberapa poin utama dalam regulasi ini adalah:
- Persyaratan keselamatan konstruksi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa.
- Pengawasan terhadap penerapan K3 di proyek konstruksi.
- Penegakan sanksi terhadap pelanggaran K3 dalam sektor konstruksi.
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Peraturan ini lebih menitikberatkan pada aspek lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dalam konteks konstruksi, beberapa ketentuan yang diatur meliputi:
- Pengendalian risiko bahaya di lingkungan kerja konstruksi.
- Standar kesehatan dan keselamatan pekerja konstruksi.
- Kewajiban perusahaan dalam menyediakan sarana keselamatan kerja yang memadai.
Post a Comment for "Dasar Hukum K3 Konstruksi Di Indonesia"
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan