Pengertian dan Dasar Hukum CCO (Contract Change Order)

Dalam proyek konstruksi, sering terjadi perubahan terhadap lingkup pekerjaan yang telah disepakati dari kontrak awal. Perubahan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan perencanaan, perubahan desain, perubahan spesifikasi, atau faktor eksternal lainnya. Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, digunakan mekanisme Contract Change Order (CCO).

I. Pengertian Contract Change Order (CCO)

Contract Change Order (CCO) adalah dokumen resmi yang mencatat perubahan terhadap kontrak asli dalam suatu proyek. Perubahan ini dapat mencakup volume pekerjaan, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, serta biaya proyek.

CCO sering digunakan dalam proyek konstruksi untuk menyesuaikan kontrak dengan kondisi aktual di lapangan, baik untuk proyek yang dibiayai oleh pemerintah maupun swasta. Dalam beberapa kasus, CCO juga dikenal dengan istilah variation order (VO) atau amendment contract, tergantung pada kebijakan dan regulasi yang berlaku di masing-masing institusi atau negara.

1.1 Jenis-Jenis CCO dalam Konstruksi

Secara umum, CCO dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis sebagai berikut:

1.1.1 Perubahan Volume Pekerjaan

Penambahan atau pengurangan jumlah pekerjaan yang harus dilakukan, misalnya penambahan pekerjaan tambahan yang tidak tercantum dalam kontrak awal.

1.1.2. Perubahan Spesifikasi dan Material

Pergantian material, peralatan, atau metode kerja yang dapat memengaruhi biaya dan waktu penyelesaian proyek.

1.1.3. Perubahan Jadwal dan Waktu Pelaksanaan

Perpanjangan waktu penyelesaian proyek (extension of time) atau percepatan proyek karena adanya perubahan prioritas dari pemberi kerja (owner).

1.1.4. Perubahan Harga atau Biaya Kontrak

Penyesuaian harga akibat perubahan dalam lingkup kerja, peningkatan biaya material, atau perubahan peraturan terkait pajak dan tenaga kerja.

1.1.5 Perubahan Akibat Faktor Eksternal

Perubahan akibat bencana alam, perubahan kebijakan pemerintah, inflasi yang tidak terduga, atau force majeure lainnya.

II. Dasar Hukum Contract Change Order (CCO) di Indonesia

Perubahan kontrak dalam proyek konstruksi di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, baik untuk proyek pemerintah maupun swasta. Beberapa dasar hukum yang mengatur CCO adalah:

2.1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Mengatur hubungan hukum antara penyedia jasa dan pengguna jasa, termasuk perubahan kontrak akibat perubahan ruang lingkup pekerjaan.

2.2 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa perubahan kontrak diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti adanya penyesuaian lingkup pekerjaan atau kondisi yang tidak terduga.

2.3 Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Menyebutkan bahwa setiap perubahan kontrak harus didokumentasikan dengan baik dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pemerintah.

2.4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019

Mengatur mekanisme perubahan anggaran dalam proyek yang dibiayai oleh APBN, termasuk prosedur pengajuan CCO.

2.5 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Walaupun sudah tidak berlaku, beberapa prinsip dalam aturan ini masih dijadikan acuan dalam proyek lama.


Post a Comment for "Pengertian dan Dasar Hukum CCO (Contract Change Order)"