Pengertian, Klasifikasi, Bagian, dan Struktur Jalan

    

    Jalan adalah prasarana transportasi darat, tempat perlintasan bagi orang, kendaraan, dan sebagainya. Prasarana yang dimaksud seperti bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Baca juga : Pengertian dan Jenis-Jenis Aspal  

Klasifikasi Jalan Menurut Wewenang Pembinaan

1. Jalan Nasional

    Jalan Nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.

2. Jalan Propinsi

    Jalan Provinsi adalah jalan yang berfungsi menghubungan ibu kota provinsi, ibu kota kabupaten atau kota, dan ibu kota kabupaten atau kota, serta menghubungkan jalan strategis provinsi

3. Jalan Kabupaten

    Jalan Kabupaten – jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan kabupaten juga merupakan jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan provinsi.

4. Jalan Kotamadya

    Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota.

5. Jalan desa

    Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.


Bagian Jalan 


1. Daerah Manfaat Jalan (DAMAJA)

    Ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya.

2. Daerah Milik Jalan (DAMIJA)

    Ruang sepanjang alan yang dibatasi oleh lebardan tinggi tertentu. Fungsinya sebagai pengaman jalan, pelebaran jalan, penambahan lajur lalin, dan ruang bebas.

3. Daerah Pengawasan Jalan (DAWASJA)

    Atau disebut juga ruang pengawasan jalan adalah Ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan serta tidak mengganggu fungsi dari jalan tsb.


Struktur Jalan


1. Badan Jalan

    Badan Jalan Adalah bagian jalan yang meliputi seluruh jalur lalu lintas, median, dan bahu jalan.

2. Ambang Pengaman

    Ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar, dari ruang manfaat jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan. Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas.

3. Perkerasan Jalan

    Perkerasan jalan merupakan lapisan perkerasan yang terletak di antara lapisan tanah dasar dan roda kendaraan, yang berfungsi memberikan pelayanan kepada sarana transportasi, dan selama masa pelayanannya diharapkan tidak terjadi kerusakan yang berarti.

4. Tanah Dasar (Subgrade)

    Lapisan tanah dasar adalah lapisan tanah yang berfungsi sebagai tempat perletakan lapis perkerasan dan mendukung konstruksi perkerasan jalan diatasnya.



Post a Comment for "Pengertian, Klasifikasi, Bagian, dan Struktur Jalan "